Jumat, 23 Januari 2015
SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN DI INDONESIA DAN PERMASALAHANYA
Cita-cita para pendahulu kita untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan harapan luhur yang menjadi
tujuan didirikannya negara ini. Cita-cita tersebut tertuang dalam
pembukaan UUD 45, dan setidaknya itulah yang menjadi ruh kita dalam
memperjuangkan pendidikan di Indonesia. Melihat kondisi pendidikan
Indonesia saat ini, kita dapat melihat bahwa pendidikan kita telah jauh
dari harapan yang diamanatkan oleh para pendahulu. Begitu panjangnya
catatan hitam sejarah pendidikan di Indonesia. Mulai dari persoalan
masyarakat yang sulit mendapatkan akses pendidikan, persoalan sistem
pendidikan yang tak memicu pertumbuhan mutu, persoalan kastanisasi
pendidikan yang mengelompokkan siswa berdasarkan nilai kognitifnya saja,
karakter pelajar yang semakin terpuruk, juga berbagai persoalan akibat
peraturan pemerintah yang semakin mengkerdilkan nilai pendidikan.
Hal
tersebut membuat kita berpikir kembali tentang hakikat pendidikan.
Pendidikan pada dasarnya adalah proses memanusiakan manusia. Sedangkan
definisi Pendidikan itu sendiri menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara,
yang nantinya diharapkan pendidikan Nasional dapat tercapai. Di sana
sudah dipaparkan dengan jelas bagaimana pendidikan itu seharusnya. Selain itu, dalam pasal 31 UUD 1945 pasca amandemen ke-4 pada tahun 2002dijelaskan bahwa :
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk membangun peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Pada kenyataannya terdapat produk-produk hukum lain yang
mengabaikan landasan hukum di atas. Terdapat pergeseran antara landasan
dan kebijakan pendidikan di negara kita.
Prof. HAR Tilaar menyampaikan bahwa tengah terjadi pergeseran antara landasan dan kebijakan pendidikan nasional sebagai berikut :
Pendidikan Tinggi (PT) pun tak lepas dari upaya peliberalisasian
pendidikan. Pasca dibatalkannya UU BHP yang menuai kontroversi pada 31
Maret lalu, kini muncul payung hukum baru yaitu PP No. 17 Tahun 2010
yang kini berganti nama menjadi PP No.66 Tahun 2010.
Sekilas isi dari PP No 66 Tahun 2010 :
1. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk
Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi
menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa
baru. (Pasal 53A)
2. Dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di masing-masing
PTN harus menerima mahasiswa yang melalui jalur seleksi nasional
(SNMPTN) minimal sebanyak 60 persen dari total penerimaan mahasiswa
baru. (Pasal 53B)
3. Mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Menteri. (Pasal 58 D-E)
4. PT yang bestatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan tetap ada namun dalam pengelolaan keuangannya harus menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU). (Pasal 220 B, H-I)
Kalau kita melihat sekilas dari poin 1 sampai 3, mungkin tidak ada masalah yang signifikan. Namun pada poin 4 disebutkan bahwa BHMN dalam pengelolaan keuangannya harus menerapkan PK BLU. Inilah yang menjadi permasalahan kita bersama. PK BLU merupakan Pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis
yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara
definisi menurut undang-undang No. 1 Tahun 2004, Pengelolaan
Keuangan-Badan Layanan Umum atau yang biasa disebut PK-BLU merupakan
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU memiliki
sejumlah kriteria, diantaranya dikelola secara otonom dengan prinsip
efisiensi dan produktivitas ala korporasi. Untuk menjadi BLU diperlukan
beberapa syarat, diantaranya adalah syarat administratrif, yang
mengharuskan untuk membuat Rencana strategis Bisnis. Peluang ini
disediakan untuk satuan kerja Pemerintah yang melaksanakan tugas
operasional Pelayanan Publik. jika dilihat dari konsep dasarnya, sistem
ini lebih cocok diterapkan di institusi pemeritah seperi Rumah sakit,
atau Jasa angkutan Umum.
Dengan
menggunakan sistem PK BLU dinilai akan lebih mempermudah mengelola
keuangan yang masuk, tanpa harus melalui Kas Penerimaan Negara (KPN).
PTN dapat mengelola uang pendapatannya untuk keperluan operasional
langsung, tanpa harus mengajukan proposal pengajuan terlebih dahulu.
Mahasiswa hanya diberikan beban untuk menanggung sepertiga dari dana
operasional yang harus dikeluarkan oleh kampus, selebihnya kampus
didorong untuk menghimpun dana dengan cara lain.
PK-BLU dipandang
sebagai langkah awal perbaikan mutu, sarana dan prasarana. PTN
“dipersilahkan” untuk mencari tambahan dana diluar dari anggaran yang
disediakan pemerintah, agar pembangunan dan perbaikan bisa berjalan
lebih cepat tanpa harus terjebak dengan birokrasi yang rumit. Disini
sangat terlihat jelas upaya pemerintah utuk sedikit demi sedikit
melepaskan tanggungjawab untuk mebiayai dan mengatur pendidikannya.
Disinilah letak
kekhawatiran kita. Pada praktiknya PK-BLU menghalalkan penerimaan dana
dari diluar APBN, artinya PTN bebas menerima Investor dari manapun
dengan syarat apapun. Seperti logika Investasi modal, mengeluarkan dana
yang sedikit, untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sebagai contoh, UNJ menerima dana pinjaman dari IDB, untuk membangun
sarana dan prasarananya, dengan konsekuensi harus merubah kurikulumnya.
Pengembangan dan pembangunan kurikulum pun nampak jelas dalam perjanjian
antara UNJ-IDB yakni hingga menghabiskan 2,7 juta dolar AS.
Jika
sudah demikian, PTN akan disulap menjadi perusahaan yang disibukkan
dengan agenda-agenda bisnis yang dirancang sedimikian rupa dan
dikhawatirkan hal tersebut dapat membuyarkan fokus PTN yang seharusnya
memberi pelayanan pendidikan yang bermutu.
Adanya polemik
menganai PK-BLU ini menjadi menimbulkan pertanyaan, apakah masalah
pendidikan kita hanya terbatas pada sistem pengelolaan keuangannya saja?
Apakah otonomi itu harus diartikan otonomi dalam pengelolaan keuangan?
Padahal seharusnya lebih dikedepankan otonomi dalam pemikiran, otonomi
dalam penanaman kurikulum agar perbaikan kurikulum kita tidak
mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Murni untuk mencetak generasi
penerus bangsa yang memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan
permasalahan bangsa.
Ini hanya
sebagian kecil dari permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia. Namun
masalah-masalah ini setidaknya cukup menggambarkan tentang kondisi
pendidikan kita yang semakin terpuruk. Lantas, sampai kapankah harapan
dari para pendahulu kita akan terwujud?
Kementerian Kajian Strategis
Kabinet KM-ITB 2010/2011
– Sumber :
- Pasal 31 UUD 1945
- PP No.66 Tahun 2010
- PP No. 23 tahun 2005
- UU No.1 Tahun 2004
- Website Dorektorat Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- bemunj.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar